TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – DPRD Barito Timur (Bartim), berencana akan mengadakan Rapat Pleno untuk mengusulkan nama-nama Penjabat (Pj) Bupati di wilayah tersebut. Rapat Pleno sendiri, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023.
“Pengajuan Pj Bupati ini didasarkan pada usulan dari fraksi pendukung DPRD, dan hasil Rapat Pleno tersebut akan langsung disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” tutur Ketua DPRD Bartim Nursulistio kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, Permendagri telah mengamanatkan bahwa dalam mengisi kekosongan jabatan Bupati, pemerintah akan menunjuk Pj Bupati untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Bupati definitif. Proses pengusulan Pj Bupati, dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten dan Kota, dengan mengusulkan tiga orang calon yang memenuhi persyaratan.
Pj Bupati yang diangkat harus memenuhi persyaratan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 210 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada.
Nursulistio, menegaskan, pihak DPRD Bartim akan memastikan proses pengusulan Pj Bupati dilakukan dengan transparansi, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kemendagri akan menerima usulan nama-nama Pj Bupati dari DPRD Bartim, sebelum 9 Agustus 2023 mendatang.
“Diharapkan proses pengusulan Pj Bupati ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Barito Timur dapat segera terisi, dan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” tukas Nursulistio mengakhiri. (ae/red2)
Komentar