MUARA TEWEH, inikalteng.com – Wakil rakyat yang duduk di DPRD Barito Utara (Barut), menyerahkan Dokumen Keputusan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati setempat Tahun Anggaran 2020.
Dokumen tersebut, diserahkan Ketua DPRD Barut Hj Merry Rukaini didampingi Wakil Ketua I Permana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya, kepada Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Barut, Kamis (6/5/2021).
Ketua DPRD Barut Merry Rukaini dalam sambutannya, mengatakan, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Pasal 15, 16, dan 17, maka LKPj Bupati Barut adalah laporan yang bersifat komprehensif dan akuntabel sebagai manisfestasi dan tugas, serta tanggung jawab dan kewajiban yang diemban Bupati selaku kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Setiap tahun anggaran, semua kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat melalui DPRD sekalu wakil rakyat di daerah. Tentunya untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRD tantang Rekomendasai terhadap LKPj Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Merry menyampaikan, bahwa seluruh peserta Sidang Paripurna telah menyetujui rancangan keputusan DPRD Barut tentang Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Barut Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Diharapkan rekomendasi DPRD, dapat dijadikan sebagai referensi dan sebagai bahan masukan bagi Bupati dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada semua satuan kerja perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan, serta untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya.
“Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan bisa bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di daerah, di masa yang akan datang,” pungkas srikandi Partai Demokrat ini. (mhd/red2)
Komentar