PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 yang belum selesai.
Kesepakatan tersebut diketahui saat Badan Musyawarah (BAMMUS) DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan jajaran Pemko menggelar rapat bersama, Selasa (17/1/2023).
“Kesimpulan akhir rapat tersebut, yakni adanya penjadwalan kegiatan serta pembahasan Raperda tahun 2022 yang mengalami keterlambatan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 raperda yang terlambat pembahasannya akan kembali dibahas bersama dengan Pemko Palangka Raya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Dengan adanya percepatan pembahasan raperda tahun 2022 tersebut, diharapkan segera disahkan dan diterapkan tahun 2023,” tambahnya. (sl/red3)
Komentar