PALANGKA RAYA, IniKalteng.com – DPRD dan Pemko Palangka Raya menandatangani persetujuan penetapan Raperda pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2020 yang telah dievaluasi Gubernur Kalteng dan disempurnakan.
Penandatanganan itu dilaksanakan pada rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2021/2022 yang digelar secara daring. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar dan diikuti Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Sekda Hera Nugrahayu, anggota DPRD serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemko Palangka Raya.
“Rapat paripurna itu dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Palangka Raya dan lembaga DPRD, tentang penetapan raperda pertanggungjawaban serta pelaksanaan APBD tahun 2020,” kata Basirun, kemarin.
Basirun menjelaskan, realisasi anggaran terbagi atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk realisasi pendapatan, terdiri dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp897 miliar lebih, dan berbagai jenis pendapatan daerah yang sah lainnya.
Selanjutnya mengenai realisasi belanja, pada 2020 ditargetkan sebesar Rp1,2 triliun lebih ternyata terealisasi sebesar Rp1,1 triliun lebih atau hanya 91,94 persen. Artinya, ada penghematan belanja sebesar Rp98 miliar lebih.
Sementara untuk selisih pendapatan belanja dan transfer adalah sebesar Rp14 miliar lebih, sehingga nilai sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun berjalan adalah sebesar Rp123,5 miliar lebih.
“Sedangkan untuk realisasi pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp109 miliar lebih, dari target Rp108 miliar lebih,” papar Basirun.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan Pemko dalam mengejar penyelesaian raperda pertanggungjawaban APBD 2020 tersebut.
“Diharapkan DPRD Kota Palangka Raya dapat terus menjalankan aspek pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD, dengan harapan di 2021 Pemko Palangka Raya dapat memperoleh opini WTP kembali, ” pungkasnya. (red)
Komentar