PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dan para pimpinan DPRD Kalteng dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (19/8/2024).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sudarsono menegaskan tujuh fraksi yang ada di DPRD telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Seperti kita ketahui, tujuh fraksi menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran belanja daerah yang disetujui mencapai Rp 10,21 triliun lebih, yang akan digunakan untuk mendanai 159 program, 329 kegiatan dan 2.813 sub kegiatan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan perubahan APBD 2024 ini adalah bagian dari kebijakan anggaran yang memuat pokok-pokok kebijakan daerah untuk pelaksanaan perubahan anggaran tahun ini.
“Seluruh kebijakan anggaran tertuang dalam program kegiatan Pemprov Kalteng yang akan disusun menggunakan aplikasi sistem informasi Pemerintahan Daerah yang baru,” jelasnya.
Edy mengungkapkan, setelah persetujuan ini pihaknya akan segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD 2024.
“Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan dan mengendalikan anggaran di masing-masing satuan kerja,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal