KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024 yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (1/7/2024).
“Agenda rapat pripurna hari ini yaitu persetujuan DPRD bersama kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Laporan Keuangan pemerintah daerah (LKPD) Gunung Mas tahun 2023,” ungkap Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar.
Lebih lanjut dikatakannya, anggota DPRD Gunung Mas menyetujui Raperda LKPD Gunung Mas itu menjadi perda dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak.
“Hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama dewan yang terhormat ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” bebernya.
Pasal tersebut tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui DPRD Kabupaten Gunung Mas,” tukasnya.
penulis : Heri
editor : Adi
Komentar