KUALA KURUN, inikalteng.com – Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dalam rapat Paripurna, Senin (11/11/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Gumas, Evandi, menyampaikan bahwa kedua raperda inisiatif ini merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gumas tahun 2023.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan adanya regulasi yang lebih terarah dan mendukung pembangunan daerah.
“Raperda pertama adalah mengenai pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, dan kehutanan,” ujarnya. Ia berharap dengan adanya peraturan tersebut, pengaturan lalu lintas di Gumas dapat lebih efisien dan mendukung sektor-sektor strategis daerah.
Evandi, yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu, menambahkan bahwa raperda kedua berkaitan dengan keolahragaan. Raperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengembangan sektor olahraga di Gumas.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie