KUALA KURUN, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Polie L Mihing mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mangawasi dan mengawal pemanfaatan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan dilakukan oleh kepala desa.
“Pemanfaatan dana desa itu harus di kawal, sebab tidak sedikit anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat,” kata Polie kepada inikalteng.com di Kuala Kurun, Kamis (6/6/2024).
Menurut Polie, Pemkab Gumas melalui DPMD kabupaten setempat yang menggandeng kejaksaan untuk pengawalan tentu harus didukung untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran.
Terlebih disebutkan Polie, kerja sama ini sesuai perintah presiden tentang membangun Indonesia dari pinggiran, serta perintah dari Kejagung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan dampingan pengelolaan dana desa.
“Kami dari legislatif sebagai lembaga pengawasan mendukung penuh dengan adanya perjanjian kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk meminimalisir dana desa yang sering disalahgunakan,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas ini.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Sahroni menyebutkan dalam pengelolaan Dana Desa harus ada pendamping. Hal ini semua untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan menghindari masalah hukum.
Kajari Gumas mengatakan, perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan ditandai dengan penandatanganan kesepahaman sebagai tindak lanjut bersama Pemda setempat dan Kejari dalam pemanfaatan dana desa.
“Saya ingin dana desa dari APBN yang ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening desa agar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa, karena sudah diatur oleh perundangan berlaku,” harapnya.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata