DPRD Gumas Apresiasi Kejaksaan Kawal Pemanfaatan Dana Desa

KUALA KURUN, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Polie L Mihing mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mangawasi dan mengawal pemanfaatan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan dilakukan oleh kepala desa.

“Pemanfaatan dana desa itu harus di kawal, sebab tidak sedikit anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat,” kata Polie kepada inikalteng.com di Kuala Kurun, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  150 Peserta Ikuti Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PAUD HI

Menurut Polie, Pemkab Gumas melalui DPMD kabupaten setempat yang menggandeng kejaksaan untuk pengawalan tentu harus didukung untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran.

Terlebih disebutkan Polie, kerja sama ini sesuai perintah presiden tentang membangun Indonesia dari pinggiran, serta perintah dari Kejagung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan dampingan pengelolaan dana desa.

“Kami dari legislatif sebagai lembaga pengawasan mendukung penuh dengan adanya perjanjian kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk meminimalisir dana desa yang sering disalahgunakan,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas ini.

Baca Juga :  Disdik Kapuas Bersama PGRI dan Pramuka Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Sahroni menyebutkan dalam pengelolaan Dana Desa harus ada pendamping. Hal ini semua untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan menghindari masalah hukum.

Kajari Gumas mengatakan, perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan ditandai dengan penandatanganan kesepahaman sebagai tindak lanjut bersama Pemda setempat dan Kejari dalam pemanfaatan dana desa.

Baca Juga :  Teras Narang Usulkan agar Pemerintah Segera Terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan

“Saya ingin dana desa dari APBN yang ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening desa agar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa, karena sudah diatur oleh perundangan berlaku,” harapnya.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA