oleh

DPRD Gumas Apresiasi Kejari Tangani Kasus Perkara Tipikor

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas apresiasi Kejaksaan Negeri setempat mengungkap kasus tiga perkara korupsi. Mulai dari dugaan korupsi pengeloaan Dana Desa, Ijin Hak Guna Usaha (HGU), dan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh Kejari Gumas dalam menetapkan salah satu kepala desa Sungai Riang Kecamatan Tewah sebagai tersangka tipikor,” ujar anggota DPRD Gumas Polie L Mihing di Kuala Kurun, Jumat (15/12/2023).

Menurut Wakil Ketua I DPRD Gumas, kasus ini perlu ditangani secara serius dan tuntas. Dalam kasus yang merugikan negara ini menjadi perhatian masyarakat Gumas. Hal tersebut agar kejaksaan memiliki integritas dan tidak mengenal kompromi serta tegak lurus dalam penangan hukum.

Baca Juga :  DPRD Gumas Sahkan APBD-P TA 2024 Sebesar Rp1.530 Triliun

“Kam berharap jajaran Kejari Gumas harus bersikap tegas dalam penanganan perkara korupsi tersebut. Sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat,” tegas politisi dari partai Hanura ini.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni mengungkapkan, pihaknya sudah menahan Kades Sungai Riang sebagai tersangka tipikor yang diduga penyalahgunaan DD/ADD dan dana Silva tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  KONI Gumas Diharapkan Mampu Membawa Perubahan

Dia menyampaikan, sejak 10 hingga 29 Desember 2023 tersangka sudah ditahan dirutan Polres Gumas untuk keperluan penyidikan. Dari kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan inspektorat setempat berjumlah Rp534 juta lebih.

Selain itu, pihaknya juga menangani kasus korupsi perkara dugaan penyalahgunaan DD di desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahut pada kegiatan rehabilitasi Balai Desa Tahun Anggaran 2021. Dan saat ini masih dalam proses pengumpulan data.

Baca Juga :  Pertanggungjawaban Dana Desa Harus Tepat Waktu

Lalu ditambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Ijin HGU dan IUP PT KHS di wilayah Kabupaten Gumas yang masih tahap penyelidikan. Terkait itu Kejari menyelamatkan kerugian negara berjumlah Rp5,2 miliar lebih.

Kemudian pihaknya, ujar Sahroni, saat ini masih melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau tahun 2022 di belakang Dekranasda. Dan sekarang masih tahap proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA