DPRD Gumas Apresiasi Samsat Bebaskan Denda Pajak Ranmor

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengapresiasi Bapenda Kalteng melalui kantor bersama Samsat unit Kuala Kurun membebaskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (ranmor).

“Saya apresiasi dan dukung pembebasan pembayaran pajak dan bea balik nama ranmor ini. Dan program ini akan bisa meringankan beban masyarakat,” ujar anggota DPRD Gumas, Nomi Aprilia dihubungi melalui ponselnya, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Segera Laporkan Jika Terjadi Gangguan Jaringan Tower BTS

Dia mengimbau, bagi warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk memanfaatkan program pemutihan dengan membebaskan pembayaran denda pajak dan Bea balik nama ini.

Baca Juga :  Begini Respons DPRD Gumas Soal Balai Keramat Terbakar

Penghapusan denda pajak tersebut, menurut ketua komisi II DPRD Gumas, merupakan langkah tepat dari Pemprov Kalteng untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Saya berharap dengan program ini masyarakat akan terbantu. Dan sadar atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Nomi.

Baca Juga :  Hindari Masalah Hukum, Kades Harus Berpegang Dengan Aturan

Terpisah, Kepala Samsat unit Kuala Kurun Noni Waty mengatakan, penghapusan sanksi ini yang meliputi dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya.

“Dengan program pemutihan denda pajak ranmor ini tentunya untuk membantu meringankan beban yang di hadapi masyarakat,” ujar Noni.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA