KUALA KURUN, inikalteng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengapresiasi Bapenda Kalteng melalui kantor bersama Samsat unit Kuala Kurun membebaskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (ranmor).
“Saya apresiasi dan dukung pembebasan pembayaran pajak dan bea balik nama ranmor ini. Dan program ini akan bisa meringankan beban masyarakat,” ujar anggota DPRD Gumas, Nomi Aprilia dihubungi melalui ponselnya, Jumat (17/5/2024).
Dia mengimbau, bagi warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk memanfaatkan program pemutihan dengan membebaskan pembayaran denda pajak dan Bea balik nama ini.
Penghapusan denda pajak tersebut, menurut ketua komisi II DPRD Gumas, merupakan langkah tepat dari Pemprov Kalteng untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Saya berharap dengan program ini masyarakat akan terbantu. Dan sadar atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Nomi.
Terpisah, Kepala Samsat unit Kuala Kurun Noni Waty mengatakan, penghapusan sanksi ini yang meliputi dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya.
“Dengan program pemutihan denda pajak ranmor ini tentunya untuk membantu meringankan beban yang di hadapi masyarakat,” ujar Noni.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata