KUALA KURUN, inikalteng.com-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten setempat, agar meningkatkan nilai bantuan kepada warga yang terkena bencana kebakaran.
“Pemkab melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki program bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana kebakaran. Saya berharap nilai bantuan tersebut dapat ditingkatkan,” kata Binartha saat dihubungi melalui telepon Seluler di Kuala Kurun, Jumat (11/2/2022).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, pemberiaan bantuan kepada warga korban bencana kebakaran diatur dalam Peraturan Bupati Gumas Nomor 03 Tahun 2013.
Bantuan tersebut diberikan berdasarkan beberapa hal yakni jenis kerusakan, korban jiwa, serta bantuan santunan untuk Kepala Keluarga (KK) yang terkena musibah kebakaran.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini menjabarkan, untuk jenis kerusakan ringan mendapat bantuan Rp1 juta per rumah, rusak sedang Rp1,5 juta per rumah, dan rusak berat Rp3,5 juta per rumah.
Kemudian korban luka ringan mendapat santunan Rp1 juta per jiwa, luka berat Rp1,5 juta per jiwa, dan meninggal dunia Rp3,5 juta per jiwa. Lalu bantuan santunan untuk KK yang terkena musibah kebakaran senilai Rp1,5 juta per KK.
“Mengingat Perbup tersebut terbilang lama, saya ingin perbubnya diperbaharui dengan nilai bantuan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Artinya nilai bantuan kepada warga yang terkena musibah kebakaran meningkat,” paparnya.
Menurut dia, hal tersebut sudah dibahas dengan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, saat mereka menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di wilayah. Dimana Bupati Gumas juga sepakat bahwa nilai bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana kebakaran ditingkatkan.
Binartha juga mengingatkan kepada kepala desa, lurah, dan camat agar memperhatikan kondisi warga di wilayah masing-masing. Jika ada warga yang terkena musibah kebakaran, kepala desa, lurah dan camat harus segera berkoordinasi.
“Syarat bantuan adalah adanya laporan dan kepala desa atau lurah, camat serta kepolisian. Jadi kepala desa, lurah dan camat harus memperhatikan kondisi yang terjadi di masyarakat dan segera berkoordinasi jika ada warga yang terkena bencana kebakaran,” tandasnya. (hy/red4)