KUALA KURUN, inikalteng.com – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski menyetujui, namun pihak Dewan tetap memberikan saran dan masukan terhadap empat Perda tersebut.
Saran dan masukan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Gumas, Evandi, pada rapat paripurna ke tiga, masa persidangan III, tahun sidang 2021, Senin (14/6).
Pada Perda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa, Dewan minta Pemda dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
“Satgas Covid-19 dan dinas teknis terkait, agar lebih gencar melakukan sosialisasi, supaya nantinya tidak menimbulkan Cluster Pilkades. Mengingat saat ini penyelenggaraan Pilkades pasti mengumpulkan kerumunan orang banyak,” kata Evandi.
Lalu pada Perda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019, tentang RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Dewan menyarankan, di antaranya dinas teknis yang terkait dengan Smart Agro, untuk melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar focus, dan alokasi anggarannya ditingkatkan dalam rangka pencapaian target dalam RPJMD.
“Smart Agro harus dipilah-pilah per dapil. Jangan disamakan wilayah tiap dapil. Harus dilihat cocok tidaknya kontur tanah dan lokasi atau areal pertanian, maupun perkebunan masing-masing berbeda,” kata dia.
Kemudian Perda perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2011, tentang Kelembagaan Adat di Kabupaten Gumas, legislatif menegaskan, setuju adanya kenaikan tambahan penghasilan untuk Damang dan Mantir.
“Kami minta Pemda segera menindaklanjuti Perda ini dengan Perbup. Kepada jajaran pelaksana Kelembagaan Adat Dayak dalam melaksanakan tugasnya, harus sinergi dengan kelembagaan dibawahnya. Diharapkan setiap keputusan Kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil,” seru Politikus Partai NasDem ini.
Sedangkan untuk Perda tentang Prokes, pihaknya mengingatkan dalam pelaksanaannya, dapat berjalan optimal dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Gumas. Semua elemen masyarakat, diminta saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19.
“Dalam Perda ini ada juga sanksi yang mengikat untuk masyarakat. Tapi itu sebagai pengajaran atau efek jera, dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat Gumas, terhadap pentingnya Protokol Kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” ungkapnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II Neni Yuliani. Dihadiri Wabup Efrensia LP Umbing, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD Gumas, Sekwan Yulius Agau, Asisten, Ataf Ahli Bupati, sejumlah pejabat eselon II dan III dan lainnya. (red)
Komentar