DPRD Gumas, DPU dan Kontraktor RDP Bahas Proyek Multiyears

KUALA KURUN, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan para kontraktor pelaksana proyek multiyears di ruang rapat DPRD setempat, Senin (6/12/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Ketua Komisi II Nomi Aprilia, Wakil Ketua Komisi Evandi, Sekretaris Komisi Untung Jaya Bangas, Anggota Komisi Pdt Rayaniatie Djangkan, Punding S Merang, Elvi Esie, Yuniwa , anggota Gumer dan Sekretaris DPRD Untung.

Baca Juga :  Selain Gereja, Legislator Gumas Ini Salurkan Pokir Beli Ambulans

Dari eksekutif hadir Kepala Dinas PU Baryen, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Hardeman, Kabid Bina Marga Bambang Jaya, Kabid Infrastruktur, SDA dan Kewilayahan Bappedalitbang Beben Martinus dan sejumlah pejabat eselon IV.

“Rapat Dengar Pendapat membahas panjang lebar progres empat proyek multiyears, yaitu peningkatan jalan Tumbang Miri-Tumbang Napoi, Tumbang Miri-Tumbang Marikoi, Bereng JunHarang Karamat-Parempei, dan Pile Slab jembatan Sei Kahayan yang menghubung Sepang Kota dan Sepang Simin,” ujar Akerman.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Siap Kawal Hasil Musrenbang Kecamatan

Akerman melanjutkan, disepakati pula bahwa DPRD dan DPU akan melaksanakan kunjungan lapangan untuk melihat situasi dilapangan terkait proyek multiyear peningkatan jalan Tumbang Miri-Tumbang Napoi dan Tumbang Miri-Tumbang Marikoi.

“Jadwal kunjungan akan kita (DPRD dan DPU) susun bersama. Kunjungan nantinya akan dihadiri Kadis PU dan Kabid Bina Marga serta kontraktor pelaksana,” kata politisi dari PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Bupati Gumas Ingatkan Dinas PU Terus Pantau Kondisi Jalan

Kepada kontraktor pelaksana, Akerman memberikan saran serta masukan agar pekerjaan peningkatan badan jalan harus sesuai dengan RAB dan ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan.

“Mereka harus melakukannnya (melaksanakan pekerjaan) dengan baik dan benar. Tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna. Jangan sampai masyarakat dan negara dirugikan,” tegas Akerman. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA