DPRD Gumas Gelar Paripurna Persetujuan Bersama APBD-P TA 2024

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2024. Rapat dilaksanakan di aula paripurna dewan setempat, Kuala Kurun pada Senin (5/8/2024).

Rapat tersebut dengan agenda pokok yaitu penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, dengan di hadiri Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden,unsur Forkopimda serta sejumlah anggota dewan lainnya, kepala organisasi perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Banggar DPRD Gumas minta nominal beasiswa ditingkatkan

“Pada hari ini kita bersama-sama memulai melaksanakan rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2024 tentang penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024,”ungkap Akerman Sahidar.

Sementara itu, Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B Aden menyampaikan terima kasih atas sinergitas serta kolaborasi pihak DPRD bersama Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas.

“Terkhusus untuk badan anggaran DPRD yang telah berupaya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah dicita-citakan dapat terwujudnya secara terukur, terarah, sistematis dan akuntabel,” beber Herson.

Disebutkan Herson, berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan Nasional.

Baca Juga :  2022, Pemkab Gumas Akan Jalani Penatausahaan APBD Simda Next-G

“Kita telah berupaya agar rancangan perubahan APBD yang kita susun bersama ini memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Kalimantan Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,”sebut Herson.

Ia menyebutkan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Minta Peran Aktif Perangkat Daerah

“Berkenaan dengan itu sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan umum perubahan anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2024, dapat berjalan sesuai proses dan tahapan,”ujarnya.

Proses demi proses kata dia, telah lalui dan menggambarkan adanya sinergisitas antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Karena DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Herson.

penulis: Heriyadi
editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA