KUALA KURUN, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan III, dengan agenda tentang Raperda Pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (19/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dengan dihadiri para wakil ketua DPRD dan anggota serta unsur forkopimda hingga sejumlah pimpinan OPD lingkup pemkab Gumas.
“Hari ini kita hadir bersama untuk mengikuti rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas TA 2023,” kata Akerman di ruang sidang DPRD Gumas.
Akerman mengatakan, sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Selain itu, pemda wajib melampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK dan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian disebut Akerman, raperda yang disampaikan pemda Gumas wajib dibahas DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga nanti dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023 legitimasinya dapat terwujud, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” harap Akerman.
Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengungkapkan, realisasi atas pendapatan daerah pada TA 2023 sebesar Rp1,176 triliun lebih atau 97,15 persen dari total jumlah anggaran Rp1,210 triliun lebih.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar