oleh

DPRD Gumas Ingatkan Kades Supaya Kelola Dana Desa Sesuai Prosedur

KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada para kepala desa (kades) agar mengelola Dana Desa sesuai dengan prosedur atau aturan yang ada.

“Saya mendukung upaya Kejaksaan untuk pengawalan pengelolaan DD ini dalam rangka menjaga penyalahgunaan wewenang,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas Polie L Mihing dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (19/1/2024)

Baca Juga :  DPRD Gumas Dukung Penambahan Rute Penerbangan Bandara Kurun

Polie menambahkan, langkah Pemkab Gumas dan Kejari dalam melakukan perjanjian kerjasama soal pengawasan pemanfaatan DD perlu diapresiasi agar program kegiatan pembangunan di desa berjalan dengan maksimal.

Selain itu, sambung politisi Partai Hanura ini, jabatan kepala desa (kades) dinilai sangat rentan terhadap masalah hukum, karena kurangnya sosialisasi tentang pengelolaan dana desa yang digunakan.

Baca Juga :  Gelar Literasi Media, AMSI Ingin Ciptakan Agen di Kalteng

“Saya berharap aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan agar aktif melakukan edukasi terhadap aparatur di pemerintahan desa, sehingga mereka memahami penggunaan Dana Desa itu dengan benar,” ungkapnya.

Sebelumnya Kajari Kabupaten Gumas Sahroni menegaskan, pengelolaan dana desa perlu pendampingan agar tidak menyimpang dari prosedur yang ada, sehingga tidak ada lagi Kades bermasalah dengan hukum.

Baca Juga :  HUT Bupati Lamandau, PWI Beri Kejutan

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA