KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi, guna menyelesaikan tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk keadilan, sosial, hukum dan lingkungan Kabupaten Gumas di ruang rapat gabungan DPRD setempat.
Rapat dengar pendapatan dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi ketua komisi II hingga anggota komisi II dan III. Kemudian dihadiri Pj Sekda Gumas Richard, Kepala OPD terkait beserta jajarannya, management PT BMB, serta perwakilan dan aliansi masyarakat sipil Gumas.
“Digelarnya RDP ini untuk meminta penjelasan dari menagement PT Berkala Maju Bersama (BMB) terhadap tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil. Begitu juga para dinas terkait yang menangani permasalahan ini,” ujar Akerman usai rapat, kemarin.
Menurut Akerman, ada dua pokok tuntutan dalam pernyataan sikap AMS, yakni mempertanyakan pembukaan operasional pabrik minyak kelapa sawit PT BMB Manuhing Estate, dan kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti untuk masyarakat yang dibahas dalam RDP.
Persoalan ini, ungkap dia, karena kurang keterbukaan antara pemerintah, PBS, dan masyarakat. Untuk itu kepada pemkab melalui DLHKP Gumas, wajib melakukan pengawasan intensif pada proses pengelolaan limbah PT BMB beserta syarat-syarat sesuai aturan berlaku.
Setelah pembahasan di RDP ini, Akerman meminta managemen PT BMB dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memenuhi IPAL. Jika tidak dipenuhi sampai waktu yang ditentukan pada 9 November 2023, maka akan ada tindakan selanjutnya dengan sanksi lebih berat.
“Setelah RDP ini, kami bersama perangkat daerah terkait dan aliansi nantinya turun ke lapangan untuk mengcroscek terhadap pengelolaan limbah PMKS milik PT BMB. Bahkan para teman-teman wartawan kita ikutsetakan juga nantinya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Ketus Aliansi Masyarakat Sipil Gumas Bakti Yusuf Irwandi mengatakan, secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan DLHKP Kabupaten Gumas. Kemudian PT BMB wajib melaporkan proses pengeloaan limbah secara berkala.
“Kami ingatkan kepada PT BMB ini juga wajib melaksanakan plasma kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan menyampaikan data
realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti,” harap Bakti. (hy/red4)
Komentar