DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Raperda Hak Disabilitas

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekretaris Pansus I DPRD Provinsi Kalteng, Tomy Irawan mengungkapkan bahwa rapat lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dilaksanakan.

Menurutnya, penyelesaian Raperda ini sangat penting karena seluruh provinsi di Indonesia telah memiliki peraturan serupa.

“Semua provinsi sudah memiliki perda tersebut. Dan tadi Biro Hukum dan Dinas Sosial Provinsi Kalteng sepakat bahwa Raperda ini harus terus dibahas sampai diparipurnakan menjadi sebuah Perda,” ucapnya, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Raperda Harus Disosialisasikan Kepada Masyarakat

Tomy menjelaskan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, pada pertemuan kali ini, berbagai poin penting terkait Raperda dibahas secara intensif untuk memastikan aturan yang dihasilkan komprehensif dan efektif.

Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan sepakat untuk melanjutkan proses ini hingga Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemda Perbanyak Bantuan Langsung untuk Petani

“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi dan terpenuhi,” tuturnya.

Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Biro Hukum dan Dinas Sosial Kalteng, kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap penyelesaian Raperda tersebut.

“Masukan dan saran dari pemangku kepentingan sangat kami harapkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Merupakan Salah Satu Kunci Kemajuan Perekonomian Daerah

Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Raperda ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Perda.

“Dengan demikian, Kalteng akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas, selaras dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA