DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja dan Bentuk Pansus Pertambangan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna kedelapan masa persidangan II tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna setempat, Senin (24/3/2025).

Rapat paripuna ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yakni penetapan Rencana Kerja Lima Tahun dan Satu Tahun DPRD Kalteng serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Baca Juga :  Penyelesaian Sengketa dan Konflik Bidang Pertanahan Harus Dilakukan Secara Komprehensif

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong menyampaikan, penetapan rencana kerja ini merupakan langkah strategis untuk menentukan arah dan prioritas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan selama periode tersebut.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dukung Pendapatan Daerah

“Rencana kerja ini akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Arton menegaskan, dengan ditetapkannya rencana kerja dan dibentuknya Pansus Pertambangan, DPRD diharapkan bisa menjalankan fungsinya secara optimal.

“Kami berharap Pansus ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” harapnya.

Baca Juga :  SKU dan SKK Pramuka akan Diperbaharui

Selain itu, paripurna ini juga diisi dengan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024.

“Pidato ini merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi selama tahun anggaran tersebut. Kami akan fokus pada pemantauan dan evaluasi LKPJ Gubernur,” tuturnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA