KUALA KAPUAS,inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD setempat, secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.
“Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025 ini menjadi dasar penyusunan APBD yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur daerah,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Senin (11/11/2024).
Hal itu disampaikan oleh politisi dari Partai Golongan karya (Golkar) ini, saat memimpin rapat paripurna DPRD kabupaten setempat, dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD Kapuas, tahun anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran harus benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi.
Penulis : Sri
Editor : Ika
Komentar