KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten setempat, Senin (31/10/2022).
Paripurna ini beragendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dengan diikuti sejumlah anggota DPRD Kapuas serta Plt Sekwan Marlina.
Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, perwakilan unsur Forkopimda, dan para kepala SOPD di lingkungan Pemkab Kapuas.
“Sesuai agenda hari ini yang dijadwalkan Banmus, adalah rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Ardiansah saat memimpin rapat.
Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian pidato pengantar oleh Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor terkait dengan Raperda PPMHA.
“Mari kita dengarkan bersama penyampaian pidato pengantar Raperda, untuk itu kepada Wakil Bupati Kapuas kami persilahkan,” kata Ketua DPRD Kapuas mempersilahkan. (sri/red4)