KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Komisi II DPRD Kapuas menyayangkan pihak perusahaan PT Amaco Perkasa yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/3/2021). Padahal sesuai jadwal Banmus, seyogyanya Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas akan melaksanakan RDP dengan PT Amaco Perkasa dan pihak Pemkab Kapuas dengan agenda terkait kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
“Hari ini komisi II sebenarnya RDP dengan PT Amaco Perkasa yang melakukan eksplorasi migas di Kecamatan Dadahup. Tetapi kami menyayangkan mereka tidak hadir. Karena bagaiamana pun tupoksi komisi II terkait ekonomi dan investasi atau investor yang ada di Kapuas,” kata Algrin Gasan.
Pihaknya menyesalkan ketidakhadiran PT Amaco Perkasa, padahal suratnya sudah disampaikan. Sehingga RDP akan dijadwalkan kembali akibat ketidakhadiran tersebut.
“Karena bagaimanapun siapapun yang melaksanakan investasi eksplorasi bagian investasi di Kapuas yang berdampak terhadap daerah dan masyarakat, maka komisi II memiliki kewenangan dan fungsi untuk memantau dan menanyakan kegiatan mereka, bagaimana keterlibatan masyarakat di sana, dan lahan masyarakat di sana,” tuturnya.
Terlebih, lanjutnya, RDP ini dilakukan juga berdasarkan laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti melalui mekanisme RDP ini. “Tapi disayangkan sampai hari ini mereka tidak hadir. Walaupun eksekutif hadir, tetapi kalau pihak perusahaan tidak hadir, ya kita tidak bisa juga menyimpulkan kegiatan mereka seperti apa,” jelasnya.
Ke depan, Banmus akan kembali menjadwalkan pemanggilan pihak PT Amaco Perkasa termasuk pihak PT Pertamina yang bertanggungjawab di atasnya.
“Memang, tadi ada konfirmasi ketidakhadiran ke mereka. Tetapi pejabat yang mengambil kebijakannya ini di Jakarta, katanya dari Pertamina. Mereka di sini hanya tenaga kerja yang melaksanakannya. Seharusnya, mereka bisa menyampailan surat itu ke pihak yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak bisa hadir,” pungkas Algrin Gasan. (sri/red)