KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu diketahui saat rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, beberapa waktu lalu, yang kompak menyatakan dapat menerima raperda tersebut menjadi Perda.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara Persetujuan DPRD Kabupaten Katingan terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto beserta dua wakilnya, Nanang Suriansyah dan Fahrul Razi.
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto menjelaskan, kesepakatan tersebut setelah melewati berbagai proses seperti hasil rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Katingan.
“Selanjutnya Raperda LKPj tahun anggaran 2019 ini oleh pihak pemerintah daerah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” kata Marwan Susanto.
Sebelumnya, Bupati Katingan Sakariyas sudah menyampaikan dalam pidato pengantarnya mengenaipl realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Dimana, pendapatan terealisasisebesar Rp1,285 triliun atau 102 persen lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp24 miliar lebih dari tahun anggaran 2018. Sedangkan belanja terealisasi sebesar Rp976 miliar lebih atau 86,83 persen, terjadi penurunan sebesar Rp64 miliar lebih dari tahun anggaran sebelumnya. (red)