PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat tersebut dipimpin Vina Panduwinata, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda Kota Palangka Raya.
Dua raperda tersebut, yaitu Rancangan Perda Palangka Raya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya dan Rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Rancangan perda ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan tahapan fasilitasi. Hasil Fasilitasi yang dihasilkan akan dibahas kembali bersama Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Vina Panduwinata, (6/6/2022).
Ia menjelaskan, pembentukan Raperda tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai upaya Pemerintah Daerah mencegah perumahan kumuh dan permukiman kumuh sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni serta mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
Pembahasan selanjutnya adalah Rancangan Perda Palangka Raya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (sl/red3)