SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur H Ardiansyah memastikan, DPRD setempat akan menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa kepada pihak terkait.
“Aspirasi (para pengujuk rasa.red) kita tampung dulu untuk disampaikan ke yang tinggi (DPR RI dan Pemerintah Pusat.red),” kata Ardiansyah, kemarin.
Ia menjelaskan, demontrasi dilakukan ratusan massa, Senin (12/3/2020), sangat wajar. Apalagi Indonesia, adalah negara demokrasi. Hanya saja, hingga saat ini DPRD Kabupaten Kotim belum mengetahui isi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, apakah menguntungkan buruh atau merugikan, sebab di pusat belum final.
“Kami di daerah masih menunggu petunjuk pusat,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun mengaku belum mengetahui isi dari undang-undang tersebut.
“Bagai mana kami mau mengatakan menolak atau sepakat terhadap UU Omnibus Law, sementara draf UU kita tidak tahu. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat Kotim supaya memahami hal ini,” kata Rimbun.
Dibubarkan Paksa
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kotim dibubar paksa oleh kepolisian. Aksi demo tolak undang-undang Omnibus Law dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan serikat rakyat Kotim. Dalam aksi ini, enam orang mahasiswa diamankan oleh kepolisian.
Dalam demontransi tersebut ada sejumlah tuntutan disampaikan para pengunjuk rasa.
Komentar