1. Menuntut DPRD Kotim untuk mendesak Presiden segera menerbitkan Perppu guna mencabut pengesahan RUU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat.
2. Mendesak DPRD Kotim agar menyatakan sikap pertanggal pada hari ini untuk Menolak Omnibus Law serta siap memperjuangkan semua tuntutan masyarakat sampai dicabutnya Omnibus Law.
3. Menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.
4. Menuntut pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh serta menjamin kesejahteraan buruh di masa pandemi Covid-19. Kelima menuntut pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta jalankan Reformasi Agraria Sejati
6. Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman demokrasi. Dan ketujuh menuntut pemerintah daerah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik seperti tindakan intervensi berlebih serta represif yang terjadi di berbagai kampus di Kotim.
7. Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak mendasar masyarakat banyak seperti RUU PKS , RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga.
8.Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan lahan plasma 20 persen untuk warga sekitar baik diluar maupun di dalam HGU.
9. Menuntut Pemerintah Daerah menyediakan Jaringan listrik dan internet di daerah utara dan selatan Kotim
10. Menuntut pemerintah untuk pemerataan pipanisasi dalam kota yang belum merata. (red)
Komentar