SAMPIT, inikalteng.com – Dalam waktu dekat, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menjadwalkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pertambangan, khususnya PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), yang dilaporkan warga karena diduga telah menambang di luar areal perizinannya.
“Perusahaan ini bergerak di bidang tambang batubara yang terletak di Kecamatan Parenggean, Kotim. Ada sejumlah warga yang melaporkan bahwa perusahaan ini mengeruk tambang yang diduga di luar areal izinnya,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad di Sampit, Kamis (17/3/2022).
Guna mengetahui kebenaran laporan itu, pihaknya harus turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, sehingga tidak ada dugaan-dugaan lagi. Jika benar bahwa perusahaan beroperasi di luar izinnya, maka harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat. “Karena kalau benar mereka mengeruk di luar izin, artinya itu sudah kegiatan ilegal dan ada sanksinya. Terutama sanksi karena sudah melakukan pengrusakan lingkungan,” jelasnya.
Namun, Hairis berharap dugaan ini tidak benar, agar para investor yang terlibat di dalam perusahaan tersebut tidak bermasalah dengan masyarakat maupun pemerintah secara hukum.
“Kami berharap pihak perusahaan tertib dalam menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan di awal pembukaan perusahaan tersebut di daerah ini,” kata Hairis.(ya/red1)