SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad mendorong supaya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang dalam proses, tahun ini bisa selesai dan tidak ada kendala. Draf RDTR tersebut jika sudah rampung, akan segera diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mendapatkan persetujuan.
“Kita berharap RDTR itu bisa selesai tahun ini, sehingga bisa segera diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kementerian ATR,” ujar Hairis di Sampit, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut politisi PAN ini mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, ada ketentuan baru tentang RDTR, yakni cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup). Karena di atas RDTR ada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda). “Kami di lembaga DPRD sangat mendukung hal ini, karena ke depannya memang wilayah Kotim ini perlu kejelasan soal kawasan tata ruangnya. Sehingga dalam pemberan izin usaha dan sebagainya tidak terjadi penyerobotan kawasan hutan atau daerah terlarang lainnya,” jelas Hairis.
Dikatakan, percepatan penyelesaian RDTR membutuhkan tim yang kompak, proaktif, dan kuat, baik dalam konsep maupun teknis. Mengingat, RDTR akan masuk ke dalam sistem, sehingga perlu dipikirkan secara matang bagaimana konsep dan kebutuhan pembangunan dapat terintegrasi dengan baik.
“Kami harap RDTR ini tidak dibuat di atas meja saja, melainkan dari hasil pengecekan riil di lapangan. Sehingga kondisi di lapangan sama dengan dokumennya,” tandas Hairis Salamad.(ya/red1)