SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ir SP Lumban Gaol meminta aparat penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku tambang galian C ilegal yang baru-baru ini ditemukan menambang tanpa izin di lahan pemakaman umum milik pemerintah daerah setempat di Km 16 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Permintaan itu diungkapkan Lumban Gaol berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), baru-baru ini.
“Saya sendiri yang melakukan sidak ke lokasi itu, dan saya sangat miris tanah kuburan dijadikan ladang untuk mencari keuntungan. Oleh sebab itu, saya mendesak kepada aparat penegak hukum supaya segera mengamankan alat berat itu sebagai barang bukti. Karena tanah itu milik orang banyak di Kotim,” jelas Lumban Gaol di Sampit, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, itu baru satu titik saja yang berhasil dibongkar. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat, masih banyak lagi galian C yang diduga ilegal. Lokasinya hingga ke kilometer 16 ke atas Jalan Jenderal Sudirman arah Sampit – Pangkalan Bun.
“Baru satu titik yang berhasil saya temukan, dan rencananya saya akan ke titik lain lagi. Untuk itu, saya minta dukungan masyarakat Kotim supaya mengawal kasus ini supaya tanah kuburan itu tidak dirusak oleh oknum yang mengambil keuntungan di lahan kuburan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Lumban Gaol mengatakan, dalam hal ini sudah jelas daerah benar-benar sangat dirugikan. Karena selain merusak lahan kuburan yang merupakan aset daerah, juga dari segi PAD terjadi kecolongan. Selain itu juga, merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
“Artinya, penegak hukum jangan diam saja. Segera tertibkan dan tangkap para pelaku ilegal mining di Kotim yang tidak mengantongi izin,” tandas Lumban Gaol.(red)