DPRD Kotim Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Ilegal Mining

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ir SP Lumban Gaol meminta aparat penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku tambang galian C ilegal yang baru-baru ini ditemukan menambang tanpa izin di lahan pemakaman umum milik pemerintah daerah setempat di Km 16 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Permintaan itu diungkapkan Lumban Gaol berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), baru-baru ini.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Seruyan Tinjau Atap Dermaga Yang Ambruk

“Saya sendiri yang melakukan sidak ke lokasi itu, dan saya sangat miris tanah kuburan dijadikan ladang untuk mencari keuntungan. Oleh sebab itu, saya mendesak kepada aparat penegak hukum supaya segera mengamankan alat berat itu sebagai barang bukti. Karena tanah itu milik orang banyak di Kotim,” jelas Lumban Gaol di Sampit, Kamis (5/11/2020).

Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol menunjukkan alat berat excavator yang ditemukan saat sidak di lokasi penambangan ilegal galian C di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Sampit, baru-baru ini.

Menurutnya, itu baru satu titik saja yang berhasil dibongkar. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat, masih banyak lagi galian C yang diduga ilegal. Lokasinya hingga ke kilometer 16 ke atas Jalan Jenderal Sudirman arah Sampit – Pangkalan Bun.

Baca Juga :  KAD Anti Korupsi Kalteng Dilantik

“Baru satu titik yang berhasil saya temukan, dan rencananya saya akan ke titik lain lagi. Untuk itu, saya minta dukungan masyarakat Kotim supaya mengawal kasus ini supaya tanah kuburan itu tidak dirusak oleh oknum yang mengambil keuntungan di lahan kuburan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Kalteng Ikuti Pertemuan Teknis Penyerahan Lulusan IPDN 2021

Lebih lanjut, Lumban Gaol mengatakan, dalam hal ini sudah jelas daerah benar-benar sangat dirugikan. Karena selain merusak lahan kuburan yang merupakan aset daerah, juga dari segi PAD terjadi kecolongan. Selain itu juga, merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.

“Artinya, penegak hukum jangan diam saja. Segera tertibkan dan tangkap para pelaku ilegal mining di Kotim yang tidak mengantongi izin,” tandas Lumban Gaol.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA