SAMPIT, inikalteng.com – Revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang diajukan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini mulai dibahas. Tidak banyak point yang direvisi dalam pembahasan itu, di antaranya hanya mengenai pelarangan pengiklanan rokok serta pelaksanaan event yang disponsori oleh perusahaan rokok. Di mana sebelumnya dilarang, kini dalam revisi itu diberikan kelonggaran.
“Kalau melihat dari substansi itu, sangat sedikit sekali direvisi, tidak banyak berubah. Ini karena kita melihat dari kepentingan dunia usaha juga khususnya sektor periklanan dari perusahaan rokok di daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, revisi itu memang harus melalui tahapan pembahasan dan rapat paripurna. Sekalipun itu hanya merubah satu kata atau satu ayat saja. “Karena ini perda jadi harus dibahas bersama meski sekalipun mengubah bunyi ayat atau sejenisnyapun harus dilakukan antara Bapemperda dan tim hukum pemerintah daerah,” jelas Handoyo.
Disebutkan, pembahasan dengan pihak eksekutif dituntaskan dalam sehari saja, karena memang tidak banyak perubahan materi dibandingkan sebelumnya. Jika pembahasan perda paling cepat dilakukan sepekan, berbeda dengan revisi ini yang hanya dilakukan dalam hitungan jam saja.
“Perda ini ke depannya diharapkan bisa memberi solusi terbaik untuk pengusaha, khususnya di sektor periklanan atau advertising, pedagang kecil, kios, warung dan tempat usaha lain,” jelasnya lagi.
Revisi atau perubahan isi perda ini mempertimbangkan berbagai hal, termasuk aspirasi masyarakat dan pelaku usaha. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi tersebut dengan memandang dampak ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat dan daerah.
“Sehingga bisa lebih sejahtera dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi, namun tanpa mengenyampingkan bahaya rokok serta pentingnya kesehatan dan buruknya dampak rokok bagi masyarakat. Terlebih bagi anak-anak dan perempuan,” tandasnya. (ya/red)