oleh

DPRD Kotim Rekomendasikan Asisten I Pemkab Kotim Dicopot

SAMPIT, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan rekomendasi pencopotan (menonaktifkan) pejabat Asisten I Setda Pemkab Kotim, Diana Setiawan. Karena dianggap telah melecehkan marwah lembaga legislatif sebagaimana video yang tengah viral di kalangan masyarakat Kotim.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD Kotim dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 40 orang Anggota Dewan setempat, Wakil Bupati Kotim Irawati dan Sekda Kotim Fajrurahman serta pihak Inspektorat Kotim, Senin (18/4/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson didampingi Wakil Ketua I H Rudianur dan Wakil Ketua II H Hairis Salamad. Tampak hadir pula Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan.

Dalam rapat paripurna tersebut, video yang tengah viral di lini massa media sosial Facebook di kalangan masyarakat Kotim, kembali ditayangkan untuk didengar secara cermat kalimat dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim oleh Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan saat menghadiri acara rapat dengan masyarakat Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang.

Baca Juga :  RAT Koperasi GMB tidak Sah

Ketua Fraksi PAN Dadang Siswanto mengatakan  setidaknya ada dua kalimat yang sejujurnya melukai perasaan pihaknya selalu legislatif terkait dengan ucapan yang dilontarkan Diana Setiawan, di antaranya “RDP tidak berguna, dan jangan berkoordinasi dengan Anggota Dewan”.

“Tidak ada keraguan sedikit pun terkait dua hal itu. Yang pertama, RDP tidak berguna dan yang kedua jangan koordinasi dengan anggota dewan. Saya tidak ragu itu inti video yang diputar tadi, sebab itu kami marah dan juga sedih. Apalagi ketika rumah kami diganggu, dihina, dilecehkan. Terbakar semangat di sini,” ucap Dadang.

Ia menegaskan, bahwasanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya bisa dilakukan oleh lembaga legislatif. Sehingga tidak benar seperti apa yang telah disampaikan oleh Asisten I Diana Setiawan bahwa pihak eksekutif juga bisa melaksanakan RDP, itu keliru.

Baca Juga :  Masyarakat yang Tuntut Plasma Harus Dilindungi Secara Hukum

“Kami tegaskan hanya lembaga legislatif yang bisa melaksanakan RDP. Karena ada payung hukumnya, aturannya dan regulasinya sesuai. Jadi, tidak ada itu pemerintah daerah bisa melaksanakan RDP. Sehingga sangat disayangkan pernyataan Saudara Asisten I di dalam video itu, apalagi mengatakan RDP tidak berguna. Sudah kacau pikiran bapak ini,” tandas Dadang.

Berkaitan dengan pernyataan Asisten I bahwa jangan berkoordinasi dengan anggota dewan, ini perlu diluruskan. Karena harus diingat bahwa anggota dewan dipilih oleh masyarakat dan sah secara undang-undang. Sehingga apapun dan siapapun yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada dewan, maka dewan berhak menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Warga Palangka Raya Diimbau Tidak Membuang Sampah ke Drainase

“Karena itu, kami Fraksi PAN DPRD Kotim menuntut permintaan maaf secara publik terhadap Saudara Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan, dan secara tertulis kepada lembaga Legislatif DPRD Kotim. Kami juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya,” pungkas Dadang.

Sementara itu, Fraksi-fraksi Partai Politik lainnya juga telah menyampaikan pandangan terhadap apa yang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat dalam beberapa hari terakhir terkait video dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim tersebut.

Hasilnya, semua fraksi yang ada di DPRD Kotim bersepakat untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Diana Setiawan dari jabatannya sebagai Asisten I Pemkab Kotim. Kemudian, menuntut permintaan maaf yang bersangkutan secara lisan di depan publik dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD Kotim. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA