DPRD Kotim Setujui Raperda APBD Perubahan

SAMPIT, inikalteng.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
terkait APBD Perubahan 2024 yang dihadiri seluruh anggota DPRD dan pihak eksekutif setempat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Dengan disetujuinya Raperda APBD Perubahan ini, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati dalam hal ini diwakili oleh Pj Sekda Kotim untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun didampingi Wakil Ketua H Rudianur saat memimpin rapat paripurna tersebut di Sampit, Senin (21/10/2024).

Baca Juga :  H Hanafi Kembali Nahkodai DPC PPP Katingan

Persetujuan Raperda APBD Perubahan TA 2024 ini ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara oleh kedua lembaga, yakni DPRD Kotim yang diwakili oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Wakil Ketua II Rudianur, sedangkan pihak eksekutif diwakili Penjabat (Pj) Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol.

Sebelumnya, DPRD Kotim melalui empat komisi telah melaksanakan rapat kerja bersama mitra masing-masing guna membahas kebutuhan anggaran dan kemudian disampaikan pada rapat kompilasi ketua komisi, ketua badan dan mitra kerja tentang Rancangan APBD Perubahan TA 2024. Selain itu, keenam fraksi DPRD Kotim juga telah menyampaikan pendapat akhir masing-masing dan sepakat menyetujui Rancangan APBD Perubahan TA 2024 yang diusulkan Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Adapun asumsi pendapatan, sebelum perubahan sebesar Rp2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp2.428.261.420.400, tidak ada penambahan.
Asumsi belanja, sebelum perubahan sebesar Rp2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp2.563.382.544.786, ada penambahan sebesar Rp88.635.823.386.Defisit, sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp135.121.124.386, ada penambahan sebesar Rp88.635.823.386.

Baca Juga :  30 Personel Polda Kalteng Raih Beasiswa Pendidikan

Kemudian, pembiayaan terbagi menjadi tiga, yang pertama penerimaan pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp234.106.773.908, ada penambahan sebesar Rp172.341.472.900. Kedua, pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp15.280.000.000, tidak ada penambahan.

Ketiga, pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp218.826.773.908, bertambah sebesar Rp172.341.472.908. Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Perubahan TA 2024, maka selanjutnya raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.

Penulis : Emi
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA