SAMPIT, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 resmi telah disetujui oleh DPRD setempat, Kamis (15/7/2021).
Wakil I DPRD Kotim H Rudianur mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat paripurna dan penandatanganan persetujuan raperda tersebut.
“DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Diketahui, Anggaran APBD Kotim Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan sebesar Rp1.858.735.691.974,00, Belanja sebesarRp1.965.002.119.526,00, Surplus/Defisit Rp106.266.427.552,00, Penerimaan Pembiayaan Rp211.545.776.170,45, Pembiayaan Neto Rp198.545.776.170,45 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp92.279.348.618,45. Sedangkan untuk realiasinya yakni Pendapatan sebesar Rp1.617.040.594.614,87, Belanja sebesar Rp1.683.270.898.299,35, Surplus/Defisit Rp66.230.303.684,48, Penerimaan Pembiayaan Rp211.545.776.170,45, Pengeluaran Pembiayaan Rp8.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp 203.545.776.170,45 dan SILPA Rp137.315.472.485,97.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun 2020 ini selanjutnya akan pihaknya serahkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dievaluasi.
“Dalam penyusunan APBD Tahun 2020, pemda bercermin pada keadaan ekonomi makro. Fengan adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020, membuat pemerintah harus menyesuaikan pokok-pokok ekonomi makro,” terang Irawati. (ya/red)