DPRD Kotim Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

SAMPIT, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 resmi telah disetujui oleh DPRD setempat, Kamis (15/7/2021).

Wakil I DPRD Kotim H Rudianur mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat paripurna dan penandatanganan persetujuan raperda tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla, Pengendalian Inflasi, dan Ketahanan Pangan Kalteng

“DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Diketahui, Anggaran APBD Kotim Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan sebesar Rp1.858.735.691.974,00, Belanja sebesarRp1.965.002.119.526,00, Surplus/Defisit Rp106.266.427.552,00, Penerimaan Pembiayaan Rp211.545.776.170,45, Pembiayaan Neto Rp198.545.776.170,45 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp92.279.348.618,45. Sedangkan untuk realiasinya yakni Pendapatan sebesar Rp1.617.040.594.614,87, Belanja sebesar Rp1.683.270.898.299,35, Surplus/Defisit Rp66.230.303.684,48, Penerimaan Pembiayaan Rp211.545.776.170,45, Pengeluaran Pembiayaan Rp8.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp 203.545.776.170,45 dan SILPA Rp137.315.472.485,97.

Baca Juga :  Berikan Perlakuan Khusus untuk Desa di Pelosok

Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun 2020 ini selanjutnya akan pihaknya serahkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dievaluasi.

“Dalam penyusunan APBD Tahun 2020, pemda bercermin pada keadaan ekonomi makro. Fengan adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020, membuat pemerintah harus menyesuaikan pokok-pokok ekonomi makro,” terang Irawati. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA