SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan dan menyepakati pemberhentian Wakil Ketua II DPRD setempat atas nama Muhammad Rudini Darwan Ali. Selanjutnya mengusulkan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama H Hairis Salamad.
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotim Dra Rinie, yang dihadiri oleh 24 orang Anggota DPRD Kotim di Sampit, Senin (11/1/2021) sore.
Hasil keputusan rapat paripurna tersebut, selanjutnya dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotim, Ir Bima Eka Wardana.
“Keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang penetapan usulan pemberhentian Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim dan mengusulkan PAW Wakil Ketua II DPRD Kotim atas nama H Hairis Salamad ini, berdasarkan surat DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah dan DPP PAN Pusat, tanggal 7 Desember 2020,” ungkap Bima Eka Wardana.
Sementara itu, pimpinan rapat, Rinie mengatakan, proses selanjutnya diserahkan ke Sekwan untuk menyerahkan hasil keputusan rapat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Daerah, dan diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kita hanya sampai di paripurna penetapan. Hari ini, Sekwan akan menyurati ke KPU, serta akan menyerahkan ke Bupati untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Rinie.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, usulan tersebut disetujui oleh sebanyak 24 Anggota DPRD Kotim yang hadir, dan diharapkan keputusan rapat dapat diterima demi kemajuan pembangunan Kebupaten Kotim.
“Dengan adanya PAW tersebut, diharapkan kerja sama yang baik antara pimpinan dan para anggota dewan. Sehingga untuk stabilitas dan kemajuan pembangunan Kabupaten Kotim, dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” kata Rinie. (red)
Komentar