PURUK CAHU,inikalteng.com- Dalam rangka Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Mura dan Penyerahan Raperda tentang Lambang DPRD Kabupaten Mura. DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2024 , Senin (18/3/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket I Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin serta anggota DPRD Mura. Dari Pemkab Mura dihadiri Pj Bupati Mura Hermon, Forkopimda, Asisten Sekda, kepala OPD dan undangan lainnya
Doni menyampaikan, bahwa pelaksanaan rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 30 November tahun 2003 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2024.
“Dalam keputusan penetapan program pembentukan peraturan tersebut. Ada 9 buah Raperda yang menjadi prioritas kita bersama, untuk dibahas antara DPRD dengan tim pemerintah daerah tahun 2024,” kata Ketua DPRD.
Berdasarkan keputusan tersebut badan Musyawarah DPRD Mura menyusun jadwal kegiatan dalam satu masa sidang. Sehingga dalam jadwal ada tiga buah Raperda yang seharusnya diserahkan dalam rapat paripurna, yakni 1 buah Raperda Inisiatif DPRD dan dua buah Raperda dari Pemkab.
Sementara itu, Pj Bupati Mura Hermon usai penyerahan dokumen hasil reses dan Raperda, pemerintah daerah menyampaikan, terima kasih dan apresiasi hasil reses yang merupakan kelengkapan perencanaan daerah.
“Akan kita tindaklanjuti hasil reses bersama sesuai bidang teknis tugas OPD terkait sesuai aspirasi masyarakat. Kemudian, terkait dengan Raperda Akan dibahas bersama dengan tim Bangar dan tim Bapemperda,” tutupnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar