oleh

DPRD Seruyan akan Koordinasi dengan Dewan Provinsi

KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Koordinasi itu dilakukan setelah DPRD Kabupaten Seruyan menilai tidak ada niatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatian Pemkab

“Kami berupaya merevisi perda yang ada, jadi tidak lagi berharap kepada pemerintah daerah. Ketika kami minta untuk segera dibahas mereka juga beralasan, menurut kami alasan itu tidak logis, karena sudah disampaikan ke DPRD,” kata Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga :  Infrastruktur Antar Kecamatan Sangat Diperlukan

Menurutnya, Pilkades serentak ini seharusnya dapat dilaksanakan pada tahun 2023, mengingat jumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Seruyan sudah lebih dari 50 persen.

“Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan di tahun 2023, tetapi hingga saat ini peraturan daerah belum ada, sehingga Pilkades itu tidak dilaksanakan di 2023,” tutupnya. (dod/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA