KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Seruyan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penangganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Serba Guna DPRD Kabupaten Seruyan, Kamis (20/5/2021).
“MoU ini sangat penditng, karena rata-rata pejabat politik disini kurang memahami aturan terutama di bidang hukum, sementara kita sepakat semua bahwa untuk menjalankan pemerintahan itu panglimanya adalah aturan, apakah itu undang-undang atau Perpres dan Permen diperlukan kajian,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Seruyan Romy Rozali mengaku, pihaknya siap memberi dukungan dan pertimbangan hukum kepada legislatif di daerah tersebut.
“Karena anggota dewan ini punya fungsi dan kewenangan membuat peraturan daerah, karena Perda ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang ada diatasnya, nah inilah peran kami untuk mendukung tupoksi dari DPRD seruyan,” kata dia. (red)