KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali menjadwalkan pelaksanaan reses tahap II ke sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, reses tahap II ini akan dilaksanakan dimulai 22 Agustus 2022.
“Reses mulai dilaksanakan 22 hingga 27 Agustus 2022 mendatang,” kata Zuli Eko, Selasa (16/8/2022).
Ia menambahkan, pelaksanaan reses tahap II telah mengalami penundaan dua kali. Hal itu dikarenakan ada beberapa agenda yang harus disesuaikan pelaksanaannya.
“Saat Banmus kita tidak merubah lagi jadwal untuk reses, masih sama dengan hasil Banmus sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, reses merupakan agenda yang rutin dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun oleh lembaga DPRD Seruyan. Agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaring dan menampung berbagai macam aspirasi masyarakat.
“Saat reses, kita sebagai wakil rakyat ingin menampung dan mengkoordinir keluhan, masukan, kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat untuk kemudian kita sampaikan ke pemerintah daerah agar direalisasikan,” jelasnya. (dod/red3)