PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Jajaran Pemprov Kalteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung, menghadiri rapat pembahasan draft Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Kalteng, tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) bersama KPK RI secara virtual.
Didampingi Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng H Rizky R Badjuri, rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11/2022).
Pada kesempatan itu, Leonard S Ampung mengucapkan terima kasih kepada Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), KPK RI, yang mendampingi Pemprov Kalteng dalam rangka penyusunan Pergub Kalteng SPM PUP, yang dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021.
Sementara Plt Kepala Disbun Kalteng H Rizky R Badjuri, menyampaikan jika Pergub itu bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaaan usaha perkebunan.
“Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan ini, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, serta pembiayaan dan sanksi administrasi,” ucapnya.
Rizky menyebut, draft Pergub tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. “Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN, atau dari perusahaan,” tutup Rizky R Badjuri. (ka/red2)