SAMPIT – Dua Anggota DPRD Kotim harus mengundurkan diri, yakni Muhammad Rudini Darwan Ali dari Fraksi PAN dan Muhammad Arsyad dari Fraksi Partai Golkar. Kedua wakil rakyat tersebut secara resmi mengundurkan diri karena harus maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.
“Mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri. Berkas pengunduran diri dan sekaligus berkas usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) dengan surat pengantar dari bupati, kami teruskan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Pemerintahan untuk mendapatkan surat,” kata Sekretaris DPRD Kotim, Bima Ekawardhana, Sabtu (5/9/2020).
Surat pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arsyad membenarkan dirinya sudah mengundurkan diri dari DPRD Kotim. Selain merupakan syarat wajib dalam pencalonan, ini merupakan komitmennya dalam menjalankan amanah untuk maju dalam pilkada untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Pengunduran diri itu sudah saya ajukan, karena saya ingin mengikuti pesta demokrasi ini dengan mematuhi aturan. Mudah-mudahan keputusan ini diridhai Allah,” jelas Arsyad. (red)
Komentar