Dengan Cara Dibakar dan Dihancurkan
SAMPIT, inikalteng.com- Menindaklanjuti Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan serta Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasayarakatan No: PAS-PK.08.05-714 Tanggal 02 Mei 2023 Tentang Pelakasanaan Langkah Progresif Sebagai Tindak Lanjut Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan Terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain lain Di Lingkungan Pemasyarakatan.
Lapas Kelas II B Sampit mengundang APH terkait melaksanakan kegiatan Apel Siaga dan Deklarasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Zero Halinar sekaligus melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil razia, Senin (18/11/2024) Pukul 19.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Kalapas Sampit, Meldy Putera. Ia mengatakan, kegiatan ini juga untuk mendukung Program 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Lapas Sampit mendukung penuh program dari Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ” Kata Meldy.
Ia menambahkan, dari hasil razia selama dua bulan pihaknya mengamankan 55 handphone, enam sajam rakitan, 40 charger, 15 earphone, 27 terminal rakitan, empat sendok stainles.
“Selam dua bulan razia, Kita juga mengamankan gunting, pemotong kuku dan alat cukur serta gesper, ” Ucapnya.
Selanjutnya barang sitaan tersebut, Meldy bersama pihak APH yaitu TNI/Polri melakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dibakar sebagai bentuk terciptanya Zero Halinar. “Razia ini akan terus kami lakukan sebagai komitmen terciptanya Zero Halinar, ” Pungkasnya.
Kemudian kedepannya, Meldy akan terus melaporkan hasil-hasil razia ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dan
Kepada Divisi Pemasyarakatan Kalteng.
“Semua kegiatan kami laporkan, dan saya juga mengimbau kepada keluarga WBP yang kebetulan menjenguk jangan sekali-kali membawa barang-barang yang dilarang, karena kami akan melakukan tindakan, ” Pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar