SAMPIT – Kisruh sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak hanya antar masyarakat dengan perusahaan, tapi antar kelompok masyarakat. Seperti yang sekarang ini masih belum ada penyelesaiannya, dua kelompok warga saling klaim atas lahan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP). Lahan yang disengketakan seluas 117 hektar (Ha) di luar Hak Guna Usaha (HGU). Lahan tersebut rencananya akan diserahkan ke masyarakat untuk dijadikan lahan plasma.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpum) Pemkab Kotim, Diana Setiawan menjelaskan berdasarkan kronologis permasalahan tersebut. Bermula dari klaim seorang warga bernama Dias Mantoka bahwa terdapat lahan di luar HGU seluas 16 Ha.
“Klaim itu atas dasar Surat Keputusan (SK) yang dimiliki keluarganya,” jelas Diana Setiawan kepada awak media di Sampit, Kamis (20/2/2020).
Kemudian, warga lainnya yakni Suah Duman, Yasmet, Saidin dan Rino memberikan kuasa kepada Dias Mantoka untuk juga melakukan klaim di lokasi yang bergandengan seluas 32 Ha berada di luar HGU.
Pada saat itu, PT HMBP belum sepakat dengan hasil rekomendasi Pemkab Kotim dengan luas 48 Ha di luar HGU. Kemudian, Dias Mantoka melaporkan ke DPRD Kotim tahun 2011. Dewan Kotim lalu membentuk Panitia Khusus (Pansus) hasil kerja terhadap lahan di luar dari yang diklaim Dias dkk. Totalnya mencapai 117 Ha. Dari klaim itu PT HMBP, Pemkab Kotim dan Dias Mantoka sepakat menjalin kemitraan.
Karena mereka sepakat, lalu Dias Mantoka membentuk Koperasi Keluarga Sejahtera pada tahun 2019. Namun, muncul kelompok Jameswot melakukan permortalan di jalan PT HMBP. Pada tanggal 16 Oktober 2019, portal itu dibuka, dan diadakan rapat di Kantor DPRD Kotim.
“Dewan lalu merekomendasikan kepada Pemkab, agar melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya dalam acara yang juga dihadiri Kabag Ekonomi dan SDM Setda Kotim Wim RK Benung.
Pemkab Kotim lalu menggelar rapat dengan masyarakat yang dihadiri kades, camat, pihak perusahaan, dan kelompok Jameswot.
Pada rapat yang juga dihadiri Tim Sengketa Pertanahan Kotim ini, tidak dicapai kesepakatan. Warga yang dipimpin Jameswot meminta agar masalah ini dilanjutkan ke proses hukum di Polres Kotim.
Berdasarkan permintaan masyarakat, memutuskan mediasi dihentikan, dan dilanjutkan ke proses hukum. Sehingga berdasarkan hasil rapat itu, Dias Mantoka mengajukan laporan ke Polda Kalteng untuk memproses masalah ini secara hukum.
“Sebenarnya, PT HMBP sepakat untuk menjalin kemitraan dengan kedua kelompok tersebut. Tapi dengan catatan, tidak ada lagi dua kubu. Mereka harus bersatu, tidak ada lagi saling klaim lahan,” kata Diana.
Karena itu, dia menyarankan agar dalam waktu dekat, sebaiknya kedua belah pihak berkoordinasi, supaya bisa bersatu. Sehingga lahan seluas 117 Ha itu bisa dibuat MoU kemitraannya, dan tidak usah lagi dibawa ke ranah hukum.
“Kalau ingin masalah ini cepat selesai dan masyarakat mendapatkan haknya, kami sarankan sebaiknya laporan ke proses hukum itu dicabut saja. Kedua kelompok ini bersatu, karena pihak perusahaan sudah siap menyerahkan lahan itu untuk bermitra,” pungkas Diana Setiawan.(red)