Dua Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus di Kapuas

BUNTOK, inikalteng.com – Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Unit Resmob Polres Barsel di Back Up Polsek Kapuas Tengah, meringkus dua orang pria yang terlibat kasus penggelapan satu unit mobil di Kota Buntok, Selasa (7/6/2021) lalu.

Penangkapan kedua pelaku berinisial A (29) dan AR (25) itu, berawal dari laporan seorang pemilik rental mobil yang mengaku menjadi korban.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dampingi Mentan Tinjau Food Estate di Kapuas

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari seorang pemilik mobil rental terkait mobilnya yang disewa oleh pelaku, yang kemudian malah dibawa kabur,” jelas Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Nopi Juniansyah SH kepada wartawan di Buntok, Kamis (10/6/2021).

Pihaknya kemuudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (9/6/2021) pukul 08.00 WIB di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Kapolsek Dusel Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Tanah Longsor

“Dari hasil pemeriksaan semantara, untuk pelaku A merupakan dalang atau pelaku utama, sedangkan AR perannya hanya turut serta membantu,” tambah Kanit Reskrim.

Saat ini, lanjut Nopi, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra, satu buah STNK serta satu buah kunci kontak warna hitam telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jadikan Harjad Barsel Momentum Introspeksi Diri

“Untuk kedua pelaku ini kita kenakan Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KHUP Jo pasal 56 ayat 1 dan ayat 2  tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tandasnya. (hly/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA