KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) setuju membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Dua buah Ranperda tersebut tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2022-2036 serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Persetujan ini disampaikan oleh kelima fraksi yang digelar dalam rapat Paripurna di Kuala Kurun, kemarin. Fraksi tersebut adalah Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem-Hanura, dan Gerakan Karya Bersatu, untuk dibahas selanjutnya.
Juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Evandi mengatakan, dalam pembangunan kepariwisataan terdiri dari empat pilar, yakni pembangunan industri kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.
Evandi menanyakan, apakah Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036 sudah mencantumkan empat pilar pembangunan kepariwisataan tersebut. Lalu bagaimana solusi dengan kondisi infrastruktur saat ini yang masih jauh tertinggal.
Selain itu disebutkan Evandi, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, jangan sampai Ranperda tersebut justru mempersulit masyarakat dalam memperoleh status sebagai masyarakat adat.
“Saya ingin perlu penjelasan secara spesifik. Apakah semua masyarakat Gunung Mas yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Kadorih adalah Masyarakat Hukum Adat,” ujar Politisi NasDem Gumas ini.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicara Yuniwa mengatakan, ketika dua Ranperda ditetapkan menjadi Perda, maka Pemkab Gumas dapat melaksanakannya. Peraturan ini kedepan akan menjadi landasan untuk menumbuhkan kembangkan ekonomi kreatif dan dapat mengakomodir adat istiadat, hingga budaya.
Begitu juga Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Pebrianto menyampaikan, Disbudpar Gumas agar lebih focus dan terarah kepada beberapa objek wisata destinasi yang ada. Dan terus menggali dana DAK untuk mendukung peningkatan kualitas daya saing pariwisata daerah.
Selanjutnya Fraksi Demokrat melalui juru bicara Neni Yuliani menyarankan kedua Perda yang nantinya disepakti dan sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, sehingga benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat.
Terakhir, Fraksi Gerakan Karya Bersatu melalui juru bicara Syahriah mengungkapkan, kepariwisataan yang dibangun haruslah potensial dan tepat sasaran. Lakukan secara profesional dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan lokal dan mancanegara. (hy/red4)
Komentar