Dua Raperda Diusulkan Dicabut

PALANGKA RAYA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, diusulkan untuk dicabut. Usulan itu disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya.

Rancangan produk hukum daerah yang diusulkan untuk dicabut tersebut, yakni Raperda Pengelolaan Sungai dan Danau serta Raperda Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan.

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pembahasan kedua raperda ini tidak bisa dilanjutkan karena ada sejumlah alasan.

Baca Juga :  Waket I DPRD Kapuas Temui Mahasiswa KKN Kebangsaan

Raperda tentang Pengelolaan Sungai dan Danau misalnya, tidak bisa dilanjutkan pembahasannya. Hal itu karena Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dalam amar putusannya, MK juga turut mencabut Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan UU tersebut.

“Aturan hukum itu menjadi salah satu dasar pembentukan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Sungai dan Danau. Sehingga saat aturan yang lebih tingginya dicabut, maka sampai hari ini raperda itu tidak bisa lanjut,” jelas Riduanto.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Masyarakat Diimbau Tidak Mudik

Terkait Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan, juga tidak bisa diselesaikan pembahasannya hingga saat ini. Sebab, banyak tumpang tindih aturan, khususnya berkaitan dengan kepariwisataan dan aturan di perizinan.

Baca Juga :  RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Dirumuskan

“Berdasarkan kajian, ternyata sudah ada dua aturan yang sudah mencakup tentang arena hiburan dan ketangkasan. Semuanya itu masing-masing masuk dalam kepariwisataan dan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme pencabutan raperda tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang belaku. Terutama melalui berita acara yang disampaikan pada sidang paripurna, sehingga pencabutannya dapat disahkan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA