TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Barito Timur (Bartim), berhasil mengamankan dua orang sindikat pengedar barang haram jenis sabu antar provinsi. Dua orang tersangka itu masing-masing KN dan B, warga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, kepada awak media, Jumat (18/12/2020), menuturkan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 5,05 gram, telepon selular, plastik bening, dan satu unit kendaraan roda empat ber-Nomor Polisi (Nopol) DA 1268 PQ.
“Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai kedua tersangka diduga kuat sering melakukan penjaualan narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka pada kamis (26/12/2020), sekitar pukul 00.01 WIB, di jalan negara Tamiang Layang – Ampah, tepatnya di Desa Patung, Kecamatan Paku,” terangnya.
Sedangkan barang bukti sabu, ditemukan petugas dalam sebuah kotak kacamata 1 paket, dan 1 paket lainnya di dalam kotak rokok yang dibalut lakban hitam di mobil yang digunakan kedua tersangka.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, dan akan diedarkan di wilayah DAS Barito, Kalteng.
“Tersangka ini bisa dibilang sindikat, karena pengedar narkotika antar provinsi, seperdi di Kalsel dan Kalteng. Untuk barang bukti yang diamankan ini dari pengakuan tersangka, akan diedarkan di Bartim, Barsel, Barut, dan Purukcahu,” sebut Afandi Eka Putra.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman badan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (red)