Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Kontainer PKL di Yosudarso Ditahan

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembuatan kontainer Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya kembali terjadi. Kali ini menjerat dua orang tersangka yakni TH selaku pelaksana pekerjaan pembuatan kontainer dan SF PPK.

Yang mana akibat perbuatannya dalam pembuatan 27 Kontainer dengan pagu sekitar Rp 1,7 Miliar pada tahun 2018, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 242.716.160, keduanya kini ditahan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya 20 hari kedepan hingga 6 November 2024.

Baca Juga :  Tempat Kegiatan Pengabdian Poltekkes Palangka Raya di Desa Hiyang Bana Dinilai Kurang Ideal

Hal tersebut dibenarkan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud. Ia mengatakan, bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Penyidik Polda Kalimantan Tengah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (18/10/2024) dengan dua orang tersangka yakni TH dan SF serta barang bukti.

“Pada tahap penyidikan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. dan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tsk dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Palangka Raya untuk 20 hari ke depan sampai tanggal 6 November 2024. untuk selanjutnya Penuntut umum menyiapkan pelimpahan perkara ke PN Tipikor Palangka Raya,” Kata Andi Murji.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Sediakan 1.300 Liter Minyak Goreng Murah di Bukit Batu

Saat ditanya peran masing-masing tersangka, Andi Murji menjelaskan bahwa TH selaku pelaksana tidak menjalankan tugasnya sebagaimana isi kontrak yang sudah disepakati dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso tahun 2018 pada Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya.

“TH tidak menjalankan tugas sebagaimana isi kontrak, Untuk SF selaku PPK pekerjaan tidak melaksanakan fungsinya sehingga pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, ” Jelasnya.

Baca Juga :  Gegara Status WhatsApp, Sejumlah Pelajar Diduga Tawuran

Hingga kontrak berakhir, pekerjaan dari dua tersangka tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana isi kontrak, sehingga dari pekerjaan yang dilakukan TH tersebut diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 242.716.160.

“Oleh karena itu para tersangka kami jerat dengan pasal 2 subsidair pasal 3 undang-undang tipikor, ” Pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka hingga saat ini enggan memberikan komentar terkait permasalahan ini. “nanti saja ya, ” Singkatnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA