BUNTOK, inikalteng.com – Dua orang warga Desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan pengrusakan terhadap sarana milik salah satu perusahaan batubara yang bekerja di wilayah tersebut. Kedua warga dimaksud adalah Adi alias Wawa (34) dan Toni alias Kutung (31).
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah sengaja melakukan pengrusakan sarana milik perusahaan berupa satu unit mobil jenis minibus merk Isuzu,” terang Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasi Humas AKP H Johana dan Kapolsek GBA IPDA Stefanus Rantealo dalam press release di Buntok, Rabu (13/9/2023).
Diungkapkan Afif Hasan, pada Rabu (23/8/2023) lalu, kedua tersangka mendatangi kantor PT KMP dengan maksud meminta pekerjaan. Akan tetapi belum bisa bertemu langsung dengan pihak yang mempunyai kewenangan untuk menerima karyawan. Hal inilah yang membuat kedua tersangka jadi tersinggung.

“Karena merasa tidak diladeni, keduanya lalu mengamuk dan berperilaku anarkis, merusak segala peralatan kantor serta mobil yang ada di sekitar kantor tersebut,” terang Afif.
Tak berselang lama, setelah kejadian itu pihak perusahaan langsung melaporkan ke Polsek GBA.
Kapolsek GBA IPDA Stefanus Rantealo menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bertindak dengan menangkap Wawa dan Kutung. Karena perbuatan mereka dianggap telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada warga di wilayah hukum GBA agar jangan sampai berperilaku yang bertentangan dengan hukum. Jika ingin meminta pekerjaan kepada pihak investor yang bekerja di wilayah kita, haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pinta Kapolsek GBA.(hly/red1)