oleh

Dugaan Pelecehan, UPR Siapkan Sanksi Tegas Bila Oknum Dosennya Terbukti Bersalah

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terhadap seorang mahasiswa setempat, pihak UPR akan memberikan sanksi tegas apabila memang oknum tersebut terbukti bersalah.

Hal ini disampaikan Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS ketika dikonfirmasi wartawan usai Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual dan Bullying di Kampus, yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Aula Rahan, Rektorat UPR, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  Rektor UPR Lantik Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas MIPA

Saat ini UPR sudah membentuk Tim Adhoc sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Kalteng terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen UPR.

“Kita memang masih menunggu hasil penyidikan kepolisian yang dalam hal ini Polda Kalteng. UPR juga sudah membentuk Tim Adhoc yang ditangani oleh Fakultas Hukum (FH-UPR) sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022. Pada intinya, kita siap memberikan sanksi tegas apabila hasil penyidikan kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan memang terbukti bersalah,” ucap Salampak.

Baca Juga :  Presiden Ingatkan Insan Pers Jangan Terpancing Berita Hoax

Dia berharap agar seluruh stakeholder baik fakultas hingga universitas berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan UPR.

“Sebagai upaya serta langkah preventif, saya sudah menyurati seluruh fakultas untuk berperak aktif dengan menyiapkan posko pengaduan bagi yang merasa menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual. Sehingga permasalahan tersebut bisa secepatnya diatasi oleh internal kampus sebelum masuk ke ranah pidana,” jelas Rektor.

Baca Juga :  UPR Sosialisasikan Cara Baru Pengembangan Kearsipan

Menurut Salampak, pihak UPR memang sengaja belum mengekspose kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang oknum dosen tersebut. Hal itu guna melindungi privasi korban yang masih berstatus mahasiswi.

“Ke depannya UPR melalui Tim Adhoc akan memfasilitasi metode perkuliahan khusus bagi korban pelecehan seksual yang ingin berkuliah. Saat ini korban tetap menjalani perkuliahan dengan sistem daring,” ungkapnya. (nl/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA