Dukung Program Food Estate, PPLH-PI UNKRIP Serahkan Policy Brief

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Universitas Kristen Palangka Raya (PPLH-PI UNKRIP) mendukung kebijakan Food Estate melalui Penyerahan Policy Brief kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

PPLH-PI UNKRIP yang diwakili oleh Lukas SPi MSi, menyerahkan usulan kebijakan (policy brief) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Kalteng Dr Dra Lilis Suriani MM MMrs, Senin (20/9/2021). Hal ini adalah bentuk dukungan PPLH-PI UNKRIP dalam mensukseskan program food estate di Provinsi Kalteng.

Sebelumnya, Lukas menyampaikan bahwa program Food Estate yang berada di Kalteng adalah salah satu program utama Pemerintah  yang dirancang untuk mempersiapkan ketahanan pangan nasional sebagai respon atas laporan Food and Agriculture Organization (FAO) mengenai kemungkinan buruk dampak pandemi Covid-19 terhadap ketahanan pangan.

“Food Estate merupakan bagian dari program dalam mengentaskan kemiskinan, mengentaskan kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membuat resolusi pembangunan bersama hingga tahun 2030 mendatang, yang dikenal dengan Sustainable Development Goals disingkat dengan SDGs,” jelas Lukas.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penyelundup 12 Ton Daun Kratom

Dengan adanya Badan Pangan Nasional yang baru dibentuk, diharapkan dapat mendorong penganekaragaman serta memperluas komuditas jenis pangan, termasuk juga perikanan dan peternakan.

“Harapan juga dititik beratkan pada pelibatan masyarakat lokal sebagai sumber dan pelaku ketahanan pangan serta menumbuhkembangkan para petani milenial di Kalteng,” ujarnya.

Karena itu lanjut Lukas, Provinsi Kalteng sebagai lokasi kegiatan food estate berperan serta dalam program nasional dalam ketahanan pangan nasional yang berdampak juga dalam stabilitas ekonomi, politik dan keamanan nasional, dengan dampak langsung dan tidak langsung terhadap sektor ekonomi.

Diterangkan Lukas, kunci Keberhasilan Food Estate di Kalteng adalah dukungan Kepala Daerah yakni Gubernur dan Bupati. Lalu Kepala SOPD Teknis terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas PU (pengairan dan tata ruang), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas UMKM, Dinas Perindutrian dan Perdagangan, Dinas bidang kepemudaan dan BAPPEDA serta Inspektorat sebagai unsur pengawas.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Perlu Memanfaatkan Teknologi

Masalah yang tak kalah penting dibeberkan Lukas adalah tentang optimalisasi korporasi petani. Melalui korporasi petani, lahan-lahan kecil milik petani lokal disatukan sehingga lebih luas dan diolah menggunakan teknologi modern. Mulai dari pengolahan tanah sampai dengan pemasaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah produksi dan nilai tambah kepada petani (Perkuat Food Estate dengan Korporasi Petani, 2021).

“Perlunya optimalisasi pendampingan sehingga kesadaran petani untuk saling bekerjasama dalam satu unit satuan usaha dapat ditingkatkan.  Koorporasi petani sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk mensejahterakan petani lokal dalam pengelolaan pengelolaan food estate mulai dari hulu ke hilir, dengan ciri multikomoditas dan berorientasi ekspor,” ungkap dia.

Baca Juga :  Danrem Tegaskan PCLS Tidak Sentuh Lahan Masyarakat

Kemudian, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), salah satu caranya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para petani dalam melaksanakan tugasnya di dalam sebuah unit usaha. Hal ini tentu diperlukan sebuah pendekatan baru yang berbasis IPTEK, inovasi dan era digital dalam mengembangkan pola pertanian modern di Kalteng.

“Sangat disarankan untuk melibatkan akademisi sebagai penyuluh. Seperti diketahui bahwa sejauh ini pihak akademisi telah banyak berpartisipasi aktif dalam menuangkan pikirannya terkait pengembangan food estate melalui media cetak ataupun publikasi ilmiah. Tentunya kompetensi yang mereka miliki akan sangat bermanfaat jika ditularkan kepada para petani,” imbuhnya.

Selain itu ditambahkan Lukas, para peneliti dibidang terkait dapat diikutsertakan dalam proses evaluasi ini. Jika semakin banyak publikasi terkait program food estate, maka akan dapat memberikan informasi atau pemahaman yang mendalam kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan guna merancang kebijakan selanjutnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA